Otomotifnet.com - Polisi meringkus 2 sopir travel akibat perbuatan nekatnya.
Mereka berdua terancam penjara dan denda sampai Rp 10 miliar.
Semua itu akibat keduanya kedapatan bawa benda berbahaya demi ongkos tambahan Rp 500 ribu.
Jelas tidak sebanding antara ongkos tambahan dengan sanksi hukum yang mesti dijalani.
Yakni RH (51) warga Jl Anggrek, Nusa Indah, Ratu Agung, Bengkulu dan MK (41) warga Jl Kapuas, Lingkar Barat, Gading Cempaka, Bengkulu.
Penangkapan ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena RH dan MK nekat menjadi kurir sabu.
Dalam sekali pengantaran, pelaku diupah Rp 500 ribu oleh pemilik barang yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Mereka berdua ini berteman, tidak ada hubungan keluarga. Dari pengakuan pelaku mereka baru 2 kali diminta untuk mengantar barang haram tersebut," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dikutip dari TribunBengkulu (24/11/23).
Kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Selanjutnya pada 17 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku RH di rumahnya yang berada di Nusa Indah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
Selain itu dalam penggeledahan tersebut polisi juga menemukan 1 paket narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bungkus berisikan plastik klip bening yang ditemukan di dalam tas wama hitam yang digantungkan di kamar rumah RH.
Kemudian dari pengakuan pelaku RH, dirinya mendapatkan sabu tersebut secara bersama-sama dengan pelaku MK.
Polisi langsung bergerak ke rumah MK.
Saat di rumah MK, Polisi lakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, namun polisi hanya mengamankan 1 unit handphone MK.
Selanjutnya pelaku RH dan MK beserta barang bukti diamankan ke Polda Bengkulu guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya bukan residivis. Kami masih akan mendalami dari mana asal barang tersebut didapat oleh kedua pelaku," kata Tonny.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Kurir Jaringan Fredy Pratama Beli Honda CR-V Rp 155 Juta, Cuma Dipakai Riau ke Lampung