"Dari pasangan suami istri ini, Polres melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya," jelas Zainullah.
Setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan.
Sedangkan untuk Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan.
Ketiga mobil dititipkan kepada tersangka DE (31) warga Kraksaan.
“Ada 7 orang tersangka yang kita tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 35 juta," jelasnya.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita empat unit mobil, surat kendaraan, tagihan sewa mobil, dan lain-lain.
BSK dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk tersangka BDH dan SN, dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pasutri Licik Dilaporkan ke Polisi, Korban Puluhan Pemilik Rental Mobil