Otomotifnet.com - Ada-ada saja kelakuan emak-emak nakal satu ini yang nekat larikan 4 mobil rental sekaligus.
Aksi kriminal ini dilakukan BSK (51), emak-emak warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ini diawali saat BSK menyewa sebuah mobil dari tempat penyewaan.
Setelah pemilik rental mobil percaya, BSK langsung menyewa tiga mobil lagi.
Dikutip dari Kompas.com, setelah memegang empat mobil sewaan, BSK kemudian menggadaikannya.
"BSK, seorang emak-emak ditangkap polisi karena menggelapkan empat unit mobil. Pelaku meraup puluhan juta rupiah hasil penggelapan. Saat ini ditahan di Mapolres," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat dihubungi (2/12/2023).
Zainullah mengatakan, pelaku ditangkap setelah HA (28), warga Kota Probolinggo Kec. selaku pemilik rental 4 unit mobil, melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.
Awalnya, pada 2 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil milik HA untuk menyewa Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp 1.800.000.
Lalu pada 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa 3 mobil lainnya, yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia.
Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan perjanjian keuntungan 10 persen per bulan.
"Dari pasangan suami istri ini, Polres melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya," jelas Zainullah.
Setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan.
Sedangkan untuk Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan.
Ketiga mobil dititipkan kepada tersangka DE (31) warga Kraksaan.
“Ada 7 orang tersangka yang kita tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 35 juta," jelasnya.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita empat unit mobil, surat kendaraan, tagihan sewa mobil, dan lain-lain.
BSK dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk tersangka BDH dan SN, dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pasutri Licik Dilaporkan ke Polisi, Korban Puluhan Pemilik Rental Mobil