"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya.
Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan di bawah 5 tahun penjara.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah 5 tahun ancaman penjara," terangnya.
"Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan diancam oknum polisi Bripka Edi Purwanto menggunakan pisau sangkur.
Peristiwa ini viral dari unggahan video akun Instagram @plglipp.id.
Dalam video, Bripa Edi mengenakan baji putih mencengkram baju korban berwarna merah.
Saat mengintimidasi, oknum Polisi itu sambil memegang pisau sangkur di tangan kanannya.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jl Basuki Rahmat, Simpang Polda, Palembang, Sumatera Selatan sekitar pukul 11:30 WIB, (18/12/23).
Aksi arogan itu bermula anak pelaku bernama Putri yang mengemudikan Toyota Fortuner nopol BG 99 ED terlibat kecelakaan dengan korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).