Otomotifnet.com - Fakta baru terungkap dari kasus oknum Polisi Bripka Edi Purwanto yang sok jagoan.
Atas perbuatannya mengancam warga pakai sangkur, kebobrokannya kian terkuliti.
Terbaru, pelat nomor BG 999 ED yang terpasang di Toyota Alphard putih-nya ternyata bodong.
Informasi ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono.
"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya," ujar Harryo, (20/12/23) dilansir dari TribunSumsel.com.
Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa Alphard putih nopol BG 999 ED.
Alphard itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi TKP kecelakaan yang melibatkan anaknya saat mengemudikan Toyota Fortuner.
Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan, pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.
Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.
"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya.
Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan di bawah 5 tahun penjara.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah 5 tahun ancaman penjara," terangnya.
"Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan diancam oknum polisi Bripka Edi Purwanto menggunakan pisau sangkur.
Peristiwa ini viral dari unggahan video akun Instagram @plglipp.id.
Dalam video, Bripa Edi mengenakan baji putih mencengkram baju korban berwarna merah.
Saat mengintimidasi, oknum Polisi itu sambil memegang pisau sangkur di tangan kanannya.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jl Basuki Rahmat, Simpang Polda, Palembang, Sumatera Selatan sekitar pukul 11:30 WIB, (18/12/23).
Aksi arogan itu bermula anak pelaku bernama Putri yang mengemudikan Toyota Fortuner nopol BG 99 ED terlibat kecelakaan dengan korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Saat itu, Dodi meminta SIM pengemudi Fortuner tersebut.
Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya yang belakngan diketahui bernama Bripka Edi.
Beberapa saat kemudian, datang satu unit Toyota Alphard warna putih nopol BG 999 ED.
Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.
Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.
Saat itulah Bripka Edi turun dari Alphard dan mengancam korban.
Setelah aksi pengancaman itu, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.
"Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Supriadi lewat pesan singkat, (19/12/23) dilansir dari Kompas.com.
Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Sebab insiden tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri," ujarnya.
Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silakan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Dua Remaja di Bengkel Motor, Leher Ditindih, Telinga Dibikin Sakit