Otomotifnet.com - Seorang calo SIM (Surat Izin Mengemudi) ngamuk bikin rusuh di Satpas Singosari, Malang, Jawa Timur.
Yakni Arifin (65) yang membujuk tetangga sampai saudara ikut demo memblokade pintu masuk Satpas Singosari, (18/12/23).
Itu dilakukan karena mereka dilarang beraktivitas di lingkungan pengurusan SIM.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, belasan calo tersebut datang menggunakan 4 mobil pribadi dan menutup akses pintu masuk kantor satpas.
Selain itu, mereka juga berorasi menggunakan pengeras suara di depan pagar.
Sehingga, warga yang hendak mengurus SIM ke Satpas Singosari merasa terganggu.
"Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan," kata Wisnu.
Tak berselang lama, petugas Polsek Singosari mendatangi lokasi tersebut.
Belasan calo yang sempat berorasi kemudian diamankan ke Polsek Singosari.
Ketika berada di Polsek, mereka dimintai keterangan maksud dan tujuan melakukan orasi di depan satpas.
"Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan satpas," bebernya.
Dikatakan Wisnu, memang saat ini Satspas Singosari steril dari praktik percaloan.
Pembuatan SIM maupun perpanjangan hanya bisa dilakukan oleh pemohon.
Sehingga tidak ada lagi kepengurusan melalui pihak ketiga.
"Saat ini sistem pelayanan telah diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan, ini merupakan perintah tegas dari Kapolres Malang," sambungnya.
Sementara proses pembuatan SIM di Satpas Singosari kembali berjalan normal setelah terjadi adanya orasi.
Oknum calo yang sebelumnya dibawa ke Polsek Singosari telah dipulangkan ke rumah masing-masing, usai dimediasi oleh pihak kepolisian.
"Yang jelas sedang kita dalam semua. Sampai saat ini belum ada yang diamankan, masih kita dalami," ujar Faisal, (18/12/23).
Selang sehari, baru terungkap masa yang ikut demo hanya suruhan Arifin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan tersangka yakni Arifin karena membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi unjuk rasa dan penutupan akses pintu masuk dan pintu keluar di kantor pelayanan Satpas Singosari," kata Wisnu,(19/12/23) dilansir dari TribunJatim.com.
Dikatakan Wisnu, Arifin dengan sengaja berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM.
Hal ini dilakukan dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Pelayanan Satpas Singosari.
Demo ini sudah dipersiapkan oleh Arifin sejak Sabtu (16/12/2023) dengan mempersiapkan berbagai peralatan.
"Selanjutnya Arifin membujuk saudara, serta tetangganya untuk ikut serta. Ada janji dari Arifin jika memang aksi ini nantinya berhasil, akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM," sambungnya.
Wisnu menyampaikan, tak hanya sekali saja Arifin melakukan hal yang serupa. Namun, sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Mulai dari 2022 hingga 2023.
Di mana, Arifin mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu per orang dari jasa calo SIM yang ia lakukan.
Atas perbuatannya, Arifin disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Calo Beneran Dibuat Nganggur, Bikin SIM Wajib Scan Wajah Banjir Dukungan