Barang Hilang di Dalam Bus Tanggung Jawab Pengelola, Ngotot Cuek Tunjukin Aturan Ini

Irsyaad W - Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerj (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Belakangan viral kasus salah satu PO bus lepas tanggung jawa saat ada komplain barang hilang milik penumpang.

Mereka berdalih dengan klausula yang tertulis di tiket dengan kalimat seperti ini:

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan."

Padahal secara aturan perundang-undangan, barang hilang di dalam bagasi wajib menjadi tanggung jawab pengelola.

Ini seperti dijelaskan Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno.

"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata Agus, (20/12/23) dilansir dari Kompas.com.

"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuh dia.

Instagram @hafizhzk_
Ilustrasi bus PO Rosalia Indah Executive Class

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Lantas, kemana penumpang harus melapor kehilangan barang jika pengelola jasa transportasi tidak bersedia bertanggung jawab?

Jika pengelola jasa transportasi menolak untuk bertanggung jawab, Agus memastikan korban masih bisa melapor ke pihak ketiga.

Pertama, penumpang harus melaporkan kehilangan barang kepada pelaku usaha dalam hal ini adalah pengelola jasa sebagai bukti bahwa peristiwa itu benar terjadi.

"Pembuktian ini penting untuk melakukan komplain ganti rugi," kata dia, saat dihubungi, Jumat (22/12/23).

Andai pengelola jasa menolak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, penumpang dapat meminta bantuan pihak ketiga.

"Bila tidak mendapat respons, atau tidak mendapat tanggapan, dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk menjembatani mediasi, seperti BPSK atau lembaga konsumen," ungkap Agus.

Saat melaporkan ke lembaga konsumen, korban tidak perlu membawa kuasa hukum.

Azzam/Warta Kota
Ilustrasi terminal bus

"Justru kalau sudah ditangani oleh kuasa hukum, lembaga konsumen tidak dapat menindaklanjuti. Sebab kuasa hukum juga pihak ketiga," tandasnya.

Cara melaporkan barang hilang di lembaga konsumen Masyarakat dapat melaporkan barang hilang yang tidak mendapat respons pelaku usaha secara online.

Pengaduan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. "Iya pro bono alias gratis," kata Agus.

Dilansir dari laman resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berikut cara melaporkan barang hilang ke lembaga konsumen jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab:

1. Kunjungi laman https://pelayanan.ylki.or.id/open.php

2. Klik "Create an account" jika belum memiliki akun

3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password

4. Klik "Sign In"

5. Ikuti langkah selanjutnya hingga mendapat nomor tiket pengaduan.

Nomor tiket akan dikirim ke alamat email yang telah terdaftar sebagai pengguna.

Anda juga bisa mengecek secara berkala proses pengaduan Anda melalui laman https://pelayanan.ylki.or.id/view.php

Sebelum melakukan pengaduan, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelapor, di antaranya:

1. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi.

3. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut :

- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha

- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha

- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha

- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Nilai Tuntutan kerugian materiil maksimal Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)

- Nilai Tuntutan yang diterima bukan kerugian immateriil

- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara

- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan, dan lain-lain

- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan
- Barang/jasa yang diadukan bukan barang/jasa yang ilegal.

Baca Juga: PO Bus Rosalia Indah Dihujat Habis-habisan, Crew Dituduh Sekongkol Sama Maling iPad