Gak Usah Takut Bawa Motor Listrik Tanpa STNK, Polisi Beri Jaminan Begini Soal Tilang

Irsyaad W - Rabu, 27 Desember 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi Motor listrik U-Winfly LN New. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Buang rasa waswas kalian yang memiliki motor listrik tanpa STNK.

Gak usah takut untuk di bawa ke jalan raya karena ada jaminan dari Polisi.

Terutama jaminan jika tidak akan ditilang meski tidak atau belum ada STNK.

Jaminan ini disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

Ia mengatakan, bagi pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya belum kena tilang.

"Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja," ucap Agus, (18/12/23) menukil Kompas.com.

Hal ini mengingat pengurusan STNK motor listrik masih ada yang lama, apalagi jika tidak diberi surat jalan dari penjualnya.

Istimewa
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik, berapa lama tahapan mendapat STNK baru konversi motor listrik.

Sementara, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, terdapat dasar hukum yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.

"Dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tertulis bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi," ucap Budiyanto.

Peraturan tersebut, juga diperkuat dalam PP No 55 tahun 20212 tentang kendaraan pada pada Pasal 12 ayat (1), bahwa motor penggerak mencakup motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

"Sehingga jelas sepeda motor yang digerakkan oleh listrik wajib diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai dalam pasal 62 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucap Budiyanto.

Selain itu, motor listrik yang didaftarkan Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan seperti faktur, SRUT, cek fisik dan identitas.

"Pendaftaran Registrasi dan Identitas ranmor bertujuan agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Gak Nyangka, Semurah Ini Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik Konversi