"Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," ungkapnya.
Dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, YLKI menilai sebaiknya tidak ada pihak yang melakukan politisasi atas keputusan perubahan harga tersebut.
Dia mengatakan perubahan harga BBM non subsidi tersebut berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi yang keputusannya berada di tangan pemerintah.
"Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti pertalite dan solar, karena merupakan BBM subsidi, kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembentukan dan penetapan harga BBM nonsubsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia.
Dengan begitu badan usaha penjual BBM nonsubsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.
Baca Juga: Kado Indah Awal Tahun 2024, Harga Pertamax Cs dan Dexlite Cs Anjlok Jadi Segini