Iqbal mengakui pernah ditangkap atas kasus kejahatan serupa dengan menjalani masa tahanan setahun di Lapas Khusus Anak di Kabupaten Madiun.
"Dia residivis, pernah ditahan satu tahun di Madiun," jelas Masdawati.
Tersangka Iqbal, menurut Masdawati, pernah berkeluarga namun akhirnya berpisah dengan istrinya dan selama pernikahannya itu belum dikaruniai anak.
Selain nyambi jadi pelaku pencurian motor, sebut Masdawati, Iqbal ternyata juga berjualan jajanan sempol di tempat tinggalnya Kabupaten Bangkalan.
"Motor sudah dijual dapat Rp 4 juta, sisa 800 ribu. Dibuat beli handphone dan motor. Jualnya ke Madura, dia nikah tapi sudah pisah, dia pekerjaan berjualan sempol di Madura," pungkas Masdawati.
Seraya menundukkan kepala, tersangka Iqbal menyesali perbuatannya yang kesekian kali ini, hingga akhirnya kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
Namun, ia mengaku bersyukur ditangkap oleh Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo.
"Senang ditangkap Polsek Tenggilis. Iya saya insyaf. Pernah ditahan di Madiun, kasus curanmor dihukum setahun. Saat masih di bawah umur. Sekarang umur 20 tahun," ujar Iqbal saat diinterogasi Kompol Masdawati Saragih.
Iqbal mengaku, selama beraksi mencuri motor selalu ditemani oleh temannya berinisial AS.
Sosok temannya itu, bertugas sebagai joki motor sarana aksi, sekaligus bertindak sebagai perantara penjualan motor hasil curian ke pihak penadah.