"Mendapati kabar itu, kemudian diteruskan ke balai karantina. Dan setelah diperiksa, belasan burung berkicau itu tidak dilengkapi dokumen karantina," tutur Fitri.
Menurut Fitri, burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan burung berkicau tersebut.
"Pengawasan dan penindakan harus terus digalakkan agar penyelundupan hewan atau satwa dapat dicegah," terangnya.
Menurutnya, burung-burung itu sebenarnya tetap dapat dikirim ke Pulau Jawa dengan memenuhi persyaratan atau aturan dari balai karantina.
"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina adalah perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati," tegas Muhlis.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas balai karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung menawan itu selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya.
Baca Juga: Kijang Innova Pelat D Dicegat di Bakauheni, Isi Kabin Penuh Burung Kacer