"Per mobil digadai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," singkatnya.
Aksinya akhirnya terbongkar, setelah salah satu korban warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen melaporkan tindakan Damen ke polisi pada Oktober 2023.
Polisi pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya Damen dapat diamankan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan mobil yang digadai itu tidak hanya milik warga Sragen saja, melainkan juga ada yang milik Warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Dari 14 mobil rental, 13 mobil milik warga Sragen, dan satu mobil dari milik warga Ngawi," ucapnya.
Atas perbuatannya, Damen dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gadai BPKB Mobil Pasangan Bisa-bisa Aja, Asal Bawa Surat Ini