Total 14 Mobil Rental Digadai Penjual Cilok, Dibuat Buntung Kakek Zeus Ratusan Juta

Ferdian - Rabu, 31 Januari 2024 | 16:30 WIB

Penjual cilok keliling nekat gadai 14 mobil karena kalah terus lawan aplikasi kakek zeus (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Total ada 14 mobil rental digadai pria berinisial RH (32) alias Damen gara-gara ketagihan main aplikasi Kakek Zeus alias judi slot.

Penjual cilok keliling itu mengaku menggadaikan mobil rentalan karena kalah main judi online.

Bukannya untung, malah buntung saat main judi online tersebut.

Damen selalu kalah saat bermain judi online dan kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah.

"Uangnya untuk nge-game Pak, bermain slot (judi online) kalah banyak, total ada sekitar Rp 350 juta," ungkap RH alias Damen saat dihadirkan di Mapolres Sragen (30/1/2024).

"Karena mungkin pas situasional saya, mungkin yang sudah kepepet yang mengaruskan berbuat kejahatan, namun, saya tidak pernah belajar sebelumnya," dilansir dari TribunSolo.

Ia mengaku mulai bermain judi online sejak tahun 2023 lalu.

Sementara aksi menggandaikan mobil rentalan itu dilakukannya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Cara meyakinkan korban, yang jelas sudah kenal, intinya saya pinjam buat acara keluarga, terus saya bayar untuk uang rentalnya," jelasnya.

Lanjutnya, setelah jatuh tempo sewa, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, malah digadaikan.

"Per mobil digadai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," singkatnya.

Aksinya akhirnya terbongkar, setelah salah satu korban warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen melaporkan tindakan Damen ke polisi pada Oktober 2023.

Polisi pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya Damen dapat diamankan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan mobil yang digadai itu tidak hanya milik warga Sragen saja, melainkan juga ada yang milik Warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Dari 14 mobil rental, 13 mobil milik warga Sragen, dan satu mobil dari milik warga Ngawi," ucapnya.

Atas perbuatannya, Damen dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Gadai BPKB Mobil Pasangan Bisa-bisa Aja, Asal Bawa Surat Ini