Sejumlah penerima hadiah sebelumnya membayar pajak senilai Rp 5 ribu, Rp 15 ribu, Rp 35 ribu, lanjut dia, namun motor yang didapat justru berkali-kali lipat nilainya, yakni Rp23 juta.
"Bahkan ada yang baru satu setengah bulan membeli tanah, membayar pajak Rp 35 ribu, dapat motor juga," imbuh Ngesti.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menegaskan pemberian hadiah bukan berdasar nominal, namun ketaatan.
"Pemberian penghargaan kepada wajib pajak itu berdasarkan kepatuhan dan bukan berdasarkan besarnya nominal yang dibayarkan, untuk realisasi tahun ini (warga lainnya) juga akan diberikan penghargaan yang sama," pungkas dia.
Baca Juga: Kabupaten Indramayu Disorot, 50% Kendaraan Tak Taat Bayar Pajak, Kecamatan Ini Terparah