Otomotifnet.com - Memasuki tahun 2024 untung gede bagi para penunggak pajak kendaraan.
Khususnya untuk di 2 provinsi berikut, karena denda telat dan pajak progresif nol rupiah.
Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak Februari 2024 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.
Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.
Setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri, oleh itu warga yang hendak mengikuti program ini wajib menyimpan pengumuman dari pemerintah provinsi.
Melansir KompasTV, berikut 2 provinsi yang gelar pemutihan pajak motor Februari:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi juga menggelar pemutihan pajak pada Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.
"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 ini meliputi:
- Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke pelat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
Baca Juga: Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Nunggak Pajak Datang, Beli Solar Subsidi Langsung Diusir