Sopir Xpander Dituntun Masuk Mobil Patwal Saat Disetop, Paminal Polda Metro Bergerak

Ferdian - Senin, 26 Februari 2024 | 16:30 WIB

Pengemudi Mitsubishi Xpander dibawa masuk ke mobil patwal usai ditilang. Ada apa ya? (Ferdian - )

Tetapi ia mengklaim bahwa anggota polisi tersebut sudah diperiksa oleh pihak Paminal Polda Metro Jaya.

"Sudah diklarifikasikan dan (anggota) dipanggil Paminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa," bebernya.

Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)

Baca Juga: Wanita Berotak Mafia Ditahan, Berani-beraninya Pasang GPS di 6 Mobil Polisi