Namun, ia menyebut anggota kepolisian yang mengawal turis itu sudah diberikan hukuman berupa mutasi.
"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak di Lantas (Direktorat Lalu lintas), jauh sudah pindah setelah kejadian itu ke Pospol (Pos Polisi) di Ubud, Gianyar," katanya.
Lebih lanjut, Anton menyatakan, masyarakat atau turis memang bisa memohon pengawalan ke Unit Direktorat Lalu Lintas, namun tergantung kedaruratannya.
Namun, pelayanan pengawalan itu gratis atau tidak dipungut biaya.
"Tergantung urgensi yang sekiranya bisa diatur undang-undang baru kita laksanakan tugas sesuai tupoksi. Yang jelas enggak ada di sini kayak suap gitu. Kalau ditemukan pasti dilakukan penindakan terhadap anggota tersebut," katanya.
Baca Juga: Geger Polisi Kawal Rombongan Rubicon Ditanya Urgensinya, Simak Yuk Aturannya