Aturan Kustom Motor dan Mobil Sudah Terbit, Status Yatim Piatu Bakal Disingkirkan Dari Jalan

Irsyaad W - Jumat, 1 Maret 2024 | 17:00 WIB

Gagak Rimang, Lucky Draw Kustomfest 2023 berbasis Toyota Crown 1981 yang dimodifikasi jadi pikap flatdeck (Irsyaad W - )

Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang sudah dikustom harus dilakukan pengujian.

Jika lolos uji maka kemudian diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi uji tipe.

"Diajukan bengkel ke Hubdat lalu pengujian. Ada tarif resmi berlaku. Jadi yang mengajukan legalisasi dari kustomisasi adalah bengkel itu," ujar Yusuf.

Untuk itu Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang dikustom baiknya kendaraan yang punya asal usul jelas, bukan kendaraan 'bodong'.

"Agar berjalan baik kita harus pahami sejarah kendaraan. Jangan sampai dilakukan malah pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas," katanya.

"Punya histori yang baik dan tidak punya masalah lain seperti pajak tidak hidup, bisa berdampak pada penyalahgunaan status barang yang jadi tindak pidana tersebut," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, asal muasal kendaraan sebelum dikustom harus bersih dan bisa dibuktikan.

"Wajib dilakukan pendataan agar sejarah kendaraan bisa diketahui. Wajib mengeluarkan kartu monitor dan induk. Kemudian perlu monitoring agar kendaraan kustom tetap memenuhi aturan," ujar Yusuf.

Baca Juga: Motor atau Mobil Custom Bisa Legal di Jalan, Ada Syaratnya, Bagian Ini Diuji