Otomotifnet.com - Aturan kustomisasi motor dan mobil telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Kini motor dan mobil yang akan dan telah dikustom wajib minta legalitas.
Jika status kendaraan tersebut 'Yatim Piatu' alias bodong alias tanpa STNK dan BPKB maka bakal disingkirkan dari jalan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Aturan ini sudah dirilis sejak Oktober 2023.
Lewat aturan ini pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan hasil kustomisasi, baik mobil dan motor.
Tapi, dengan syarat salah satunya kembali diuji layak jalan.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, mobil dan motor yang sudah dikustom perlu sertifikasi agar tetap legal dikendarai di jalan.
"Kendaraan bisa dioperasikan secara legal. Namun perlu diingat sertifikasi tetap perlu dilakukan. Wajib memiliki peralatan keamanan dan keselamatan kerja, agar kepastian QC (quality control) terhadap produk bisa tercapai dengan baik," kata Yusuf di JIExpo, Kemayoran belum lama ini.
Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang sudah dikustom harus dilakukan pengujian.
Jika lolos uji maka kemudian diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi uji tipe.
"Diajukan bengkel ke Hubdat lalu pengujian. Ada tarif resmi berlaku. Jadi yang mengajukan legalisasi dari kustomisasi adalah bengkel itu," ujar Yusuf.
Untuk itu Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang dikustom baiknya kendaraan yang punya asal usul jelas, bukan kendaraan 'bodong'.
"Agar berjalan baik kita harus pahami sejarah kendaraan. Jangan sampai dilakukan malah pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas," katanya.
"Punya histori yang baik dan tidak punya masalah lain seperti pajak tidak hidup, bisa berdampak pada penyalahgunaan status barang yang jadi tindak pidana tersebut," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, asal muasal kendaraan sebelum dikustom harus bersih dan bisa dibuktikan.
"Wajib dilakukan pendataan agar sejarah kendaraan bisa diketahui. Wajib mengeluarkan kartu monitor dan induk. Kemudian perlu monitoring agar kendaraan kustom tetap memenuhi aturan," ujar Yusuf.
Baca Juga: Motor atau Mobil Custom Bisa Legal di Jalan, Ada Syaratnya, Bagian Ini Diuji