Otomotifnet.com - Aturan kustomisasi motor dan mobil telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Kini motor dan mobil yang akan dan telah dikustom wajib minta legalitas.
Jika status kendaraan tersebut 'Yatim Piatu' alias bodong alias tanpa STNK dan BPKB maka bakal disingkirkan dari jalan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Aturan ini sudah dirilis sejak Oktober 2023.
Lewat aturan ini pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan hasil kustomisasi, baik mobil dan motor.
Tapi, dengan syarat salah satunya kembali diuji layak jalan.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, mobil dan motor yang sudah dikustom perlu sertifikasi agar tetap legal dikendarai di jalan.
"Kendaraan bisa dioperasikan secara legal. Namun perlu diingat sertifikasi tetap perlu dilakukan. Wajib memiliki peralatan keamanan dan keselamatan kerja, agar kepastian QC (quality control) terhadap produk bisa tercapai dengan baik," kata Yusuf di JIExpo, Kemayoran belum lama ini.