Perpanjangan SIM Dipersulit Kalau Kena Foto Alat Ini, Pemotor di Kota Ini Wajib Tertib

Ferdian - Sabtu, 2 Maret 2024 | 11:00 WIB

Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE (Ferdian - )

Tujuannya, memudahkan petugas kepolisian dalam memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam memberikan teguran simpatik, petugas akan memasukkan data kendaraan, pengendara, dan jenis pelanggaran ke dalam aplikasi Teguran Presisi.

Selanjutnya, sistem otomatis akan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp ke pelanggar yang melakukan pelanggaran.

"Jadi, pesan atau teguran terkait pelanggaran yang dilakukan, akan otomatis terkirim ke nomor Whatsapp pelanggar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Di samping itu, data pelanggar juga akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record atau catatan perilaku berlalu lintas.

Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi atau analisa dari pihak kepolisian.

"Jangan merasa pelanggar dapat teguran lalu tidak tercatat. Tentunya, teguran ini tercatat dan data pelanggar akan tersimpan," jelasnya.

Bagi pelanggar lalu lintas yang datanya tersimpan dalam Traffic Attitude Record, akan digunakan sebagai bahan kajian jika pelanggar akan mengurus sesuatu di kepolisian.

"Semisal, yang bersangkutan (pelanggar yang datanya masuk dalam Traffic Attitude Record) mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dianalisa dan dievaluasi. Sehingga, bisa menentukan kebijakan ke depan (pelanggar berhak atau tidak untuk melakukan perpanjangan SIM)," pungkasnya.

Baca Juga: Jurus Jitu Bikin Pemotor yang Lewat JLNT Casablanca Kapok, Pasang Mata-mata