Otomotifnet.com - Sistem transaksi jalan tol di Indonesia dibagi dua, yakni terbuka dan tertutup.
Perbedaan keduanya cukup simpel karena kuncinya sama-sama di e-toll.
Sistem terbuka dan tertutup ini dimulai semenjak transaksi non-tunai diterapkan sejak tahun 2017 dengan menggunakan uang elektronik.
Lantas, apa perbedaan sistem transaksi tol terbuka dan tertutup?
1. Sistem transaksi terbuka
Pada sistem transaksi terbuka pengendara hanya membayar tol pada saat masuk pertama kali melalui gardu tol.
Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol (GT).
Ketika ingin keluar, Anda tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan kartu uang elektronik (UE).
2. Sistem transaksi tertutup
Sementara untuk sistem transaksi tertutup pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gerbang tol keluar.
Jadi, saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap (penempelan) di gardu awal dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Sistem transaksi terbuka dan tertutup di jalan tol masing-masing memiliki kelebihan tersendiri.
Untuk sistem terbuka, karena pembayaran dilakukan satu kali yaitu saat masuk, pengendara tidak harus berhenti lagi untuk melakukan pembayaran saat mau keluar.
Terkecuali, jika bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara harus melakukan penempelan pembayaran lagi di gerbang tol.
Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan penempelan pertama dan terakhir.
Baca Juga: Ini Alasan Jasa Marga Lakukan Perubahan Sistem Transaksi Jalan Tol Jagorawi