Proses Panjang dan Ketat, Begini Cara Membuat Pelat Nomor Dewa

Ferdian - Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan terkait penggunaan pelat nomor dewa alias khusus sudah diperketat.

pelat nomor khusus yang sebelumnya memakai kode RF atau IR kini diubah menjadi ZZ dan jumlah beredarnya dibatasi.

Pihak kepolisian diketahui juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.

“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (18/4/2024).

Meski jumlahnya dibatasi, pelat nomor dewa masih bisa diperoleh dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi syarat wajib.

Sebelumnya Yusri menjelaskan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui, bagi siapa saja yang hendak menggunakan pelat dewa.

Tahap pertama dan wajib dipenuhi berkaitan dengan pangkat.

Pemohon pelat nomor dewa harus punya jabatan tinggi, yakni antara eselon 1 atau eselon 2.

Jika posisi jabatan sudah sesuai aturan dan jelas, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk Kepolisian.