Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor bekas baiknya langsung dibalik nama.
Sebab mempermudah untuk kepengurusan pajak tahunan dan 5 tahunan ke depannya.
Sekarang nyesel baru sadar, ternyata pengurusan jalur resmi semudah dan semurah berikut ini.
Berikut dokumen persyaratan balik nama sebelum mengurusnya ke kantor Samsat:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Selanjutnya, untuk rincian biaya balik nama mobil dan motor sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru: motor Rp 100.000 / mobil Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: motor Rp 225.000 / mobill Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: motor Rp 60.000 / mobil Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, namun bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Selain itu, biaya balik nama bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.