Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.
Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misal harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, maka totalnya sekitar Rp 2.843.000.
Ini belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Dihapus Permanen