Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor bekas baiknya langsung dibalik nama.
Sebab mempermudah untuk kepengurusan pajak tahunan dan 5 tahunan ke depannya.
Sekarang nyesel baru sadar, ternyata pengurusan jalur resmi semudah dan semurah berikut ini.
Berikut dokumen persyaratan balik nama sebelum mengurusnya ke kantor Samsat:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Selanjutnya, untuk rincian biaya balik nama mobil dan motor sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru: motor Rp 100.000 / mobil Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: motor Rp 225.000 / mobill Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: motor Rp 60.000 / mobil Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, namun bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Selain itu, biaya balik nama bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.
Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.
Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misal harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, maka totalnya sekitar Rp 2.843.000.
Ini belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Dihapus Permanen