Parkir Minimarket Termasuk Fasilitas Umum, Narik Retribusi Berarti Nantang Pemerintah

Ferdian - Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:00 WIB

Viral banner juru parkir liar di minimarket bisa sampai dilaporkan ke polisi, ternyata penghasilannya Rp 100-200 ribu per hari. (Ferdian - )

Otomotifnet.com Supaya paham, tidak sembarang parkir di tepi jalan umum boleh mengutip Retribusi Jasa Umum.

Karena seperti lahan parkir di minimarket adalah area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.

Jadi bagi yang memanfaatkan lahan untuk menarik retribusi jelas melawan aturan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada tiga jenis Retribusi Daerah, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Dalam website Bapenda Pemprov Jakarta disebutkan kalau pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah obyek Retribusi Jasa Umum.

Di web tersebut disebutkan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui saat ini sedang ramai keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir liar yang berada di tepi jalan maupun tempat perbelanjaan seperti minimarket. 

Keluhan ini disuarakan warga melalui berbagai platform media sosial. 

Terhadap hal ini, Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan himbauan untuk melaporkan apabila ada pihak yang menarik retribusi. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo lahan parkir di minimarket adalah area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. 

Jadi kalau ada oknum yang nekat narik retribusi berarti sama saja melawan aturan pemerintah.

Karena itu siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.

"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," katanya,

Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun prakteknya masih ada oknum yang memungut biaya.

Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.

Dipastikan Syafrin, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP.

Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di mini market, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM.

Ditegaskannya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.

Baca Juga: Legowo, Jukir Liar Minimarket Lapang Dada Dibasmi Tapi Minta Syarat Ini