Satu-satunya di Dunia, Honda Tiger Revo Ini Berkapasitas Mesin 200.000 Cc

Irsyaad W - Rabu, 22 Mei 2024 | 16:30 WIB

Dalam lingkaran merah menunjukan data isi silinder mesin Honda Tiger Revo tertulis 200.00 cc karena salah ketik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Honda Tiger Revo lansiran 2010 berikut ini satu-satunya terunik di dunia.

Karena mesinnya berkapasitas 200.000 Cc!

Ini seperti diunggah akun Facebook @Nns Nhur Hidayat ke group @Bekakas.

Ia menjelaskan dengan menunjukan foto STNK Honda Tiger Revo nopol BE 3930 EI miliknya.

Dalam data STNK tertulis isi silinder 200.000 CC.

Akun tersebut bahkan menjelaskan, jika salah ketik data STNK pada kapasitas mesin motor miliknya bukan sekali ini terjadi.

"Selamat pagi mbah. Cerita dikit mbah kemarin gejil habis bayar pajak walau telat, nah thun yg kmren penulisan di cc nya udh 20rb cc tahun ini nambah jadi 200rb cc itu kira kira bermasalah gak ya mbah ketika ada pemeriksaan di jalan/ razia." tulisnya.

Normalnya, Honda Tiger Revo memiliki kapasitas mesin tertulis 200 cc.

Facebook/@Nns Nhur Hidayat
Unggahan pemilik Honda Tiger Revo yang data di STNKnya terjadi salah ketik, kapasitas mesin tertulis 200.000 cc

Dalam kasus yang dialami pemilik Tiger di atas, adanya kesalahan ketik pada STNK saat perpanjang STNK.

Jika mengalami hal tersebut di atas, baiknya segera mintakan revisi ke kantor Samsat.

Melansir Kompas.com, dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.

"Nanti diarahkan oleh petugas Samsat. Prosesnya tidak lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP, STNK, BPKB, fotokopi faktur pemilik, hingga kendaraannya itu sendiri," kata dia beberapa waktu lalu.

"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah. Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," ucap Wahyu.

Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.

Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.

Menurut Wahyu, kesalahan pendataan pada BPKB dan STNK biasanya terjadi karena kurangnya teliti ketika pemilik kendaraan maupun petugas dalam memasukkan data.

Biasanya, ini terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.

"Jadi setelah meninggalkan Samsat, harus di cek kembali supaya jika ada data yang salah bisa langsung diurus," katanya.

Baca Juga: Efek Data BPKB dan STNK Salah Ketik, Pajak Dianggap Tak Sah, Begini Cara Ubahnya