Setelah Sopir, Dua Orang Ini Ikut Ditetapkan Tersangka Tragedi Bus Putera Fajar di Subang

Irsyaad W - Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB

Kondisi bus PO Trans Putera Fajar pasca laka maut di Ciater, Subang, Jawa Barat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada dua tersangka baru di tragedi maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Setelah sopir bernama Sadira (50) ditetapkan tersangka, kini Owner dan pengurus bus PO Trans Putera Fajar ikut diseret jadi tersangka.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua tersangka baru itu yakni pria dengan inisial AI dengan A.

Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.

"Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo dari siaran resminya, (29/4/24).

Lebih rinci, tersangka AI merupakan Owner bus Trans Putera Fajar di Jakarta sekaligus punya usaha bengkel di Jakarta.

AI lalu mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.

IG/@humaspoldajabar
Konferensi pers penetapan 2 tersangka baru kecelakaan maut bus Putera Fajar di Ciater Subang oleh Ditlantas Polda Jabar

Sementara tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan bus tersebut.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo.

Bus pariwisata milik Trans Putera Fajar sendiri mengalami kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat, (11/5/24).

Bus tersebut disewa oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok.

Sebelumnya diberitakan, sopir bus PO Trans Putera Fajar bernama Sadira telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, (14/5/24) dilansir dari TribunJabar.id.

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," imbuhnya.

TribunStyle.com
Sadira, sopir bus maut SMK

Polisi juga menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan bus, di antaranya:

Oli sudah keruh karena sudah lama tak diganti
Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli

Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm. Seharusnya jarak minimalnya 0,45mm Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat dan menyebabkan tekanan berkurang.

Lanjut Wibowo mengatakan, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta 1 orang gurunya dan 1 orang pengendara motor warga Cibogo Subang.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," terang Wibowo.

Ia juga menegaskan, dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Sosok Tersangka Laka Maut Bus Putera Fajar di Ciater