Otomotifnet.com - Sebanyak tiga pemuda terancam hukuman 9 tahun penjara.
Itu atas perbuatannya menjual Honda BeAT milik tukang sapu seharga Rp 3 juta.
Bermula Rahman Tri Hastomo (25) yang berprofesi sebagai tukang sapu hendak berangkat kerja.
Ia berangkat dari rumahnya di daerah Tempel, Sleman, Yogyakarta sekitar pukul 04:10 WIB, (25/5/24) lalu.
Kemudian sesampainya di Jalan Magelang, di seputaran gapura gang Kricak, muncul Honda Vario 125 yang dikendarai oleh 3 pemuda berinisial DSP, DGS dan FJP.
"Menurut keterangan korban, ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian (pelaku) berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, (3/6/24) disitat dari Kompas.com.
"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," ujar Wahyu.
Lanjut Wahyu, karena kaget Vario 125 pelaku sempat oleng dan terjatuh, kemudian ketiga orang tersebut mengejar korban.
Sesampainya di simpang Jalan Pakuningratan, Honda BeAT korban diberhentikan pelaku.
"Kemudian selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," jelas dia.