Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54) serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Honda Mobilio tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, (7/6/24).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil Mobilio itu menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan Daihatsu Sigra yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35).
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tragedi Sukolilo Pati Memanas, Polisi Jawab Isu Burhanis Sindikat Jual Beli Mobil Bodong