Otomotifnet.com - Fakta baru terkuak dari kasus pengeroyokan bos rental mobil, BH alias Burhanis (52).
Sebelum tewas dikeroyok di desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, korban sudah lapor kehilangan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.
Keterangan ini pun diakui pihak Polres Metro Jaktim.
"Laporan yang dibuat BH dilakukan pada 21 Februari 2024. Saksi yang diperiksa dua orang, yakni korban dan salah satu karyawannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulisnya, (13/6/24) dilansir dari Kompas.com.
Kendati demikian, Nicolas tidak menyebutkan secara rinci penyewa yang dilaporkan dan sejak kapan mobil tersebut disewa dan dinyatakan hilang.
Menurut Nicolas, saat ini pihaknya telah mengerahkan sejumlah personel ke Pati untuk membawa pulang mobil BH yang dilaporkan hilang.
"Sudah, empat anggota kami sudah berangkat ke Pati," terangnya.
"Iya (dibawa ke Jakarta), kan perkara dilaporkan di Polres Jaktim," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, (6/6/24).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54) serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Honda Mobilio tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, (7/6/24).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil Mobilio itu menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan Daihatsu Sigra yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35).
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tragedi Sukolilo Pati Memanas, Polisi Jawab Isu Burhanis Sindikat Jual Beli Mobil Bodong