Pengin Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara dan Syaratnya

Panji Maulana - Senin, 8 Juli 2024 | 07:15 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Panji Maulana - )

Otomotifnet.com - Nunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena lupa atau belum punya uang, manfaakan program diskon dari Pemerintah daerah.

Khususnya bagi pemilik kendaraan (mobil atau motor) yang berdomisi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Diskon atau potongan biaya tersebut berlaku sampai dengan Desember 2024 mendatang.

Lebih tepatnya berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024 untuk Jawa Barat.

Sedangkan di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024. Masih cukup lama nih!

Nah, berapa besar diskonnya dan gimana caranya?

Bagi warga Jawa Barat, mendapatkan diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Persyaratannya, memiliki e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto) dan pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Dan jangan lupa, e-sah (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri),  e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Selain itu, tersedia pula program diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.