Mulai Besok, Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku di Seluruh Indonesia. Incar 14 Pelanggaran Ini

Panji Maulana - Minggu, 14 Juli 2024 | 08:00 WIB

Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polisi (Panji Maulana - )

Otomotifnet.comKorlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai besok, Senin (15 Juli 204)

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut Operasi Patuh Jaya 2024 itu akan dimulai pada 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dikutip dari website Humas Polri, Jumat (12/7/2024).

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan. 

"Selalu patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan anda yaa...," tulis Satlantas Tangerang Kota melalui akun Instagram Satlantas Restro Tangerang kota (@satlantastangkot), 10 Juli 2024.

Postingan terbarunya menegaskan, "Imbauan kepada para orang tua, agar tidak memberikan akses kepada anak dibawah umur 17 tahun dan belum punya SIM untuk mengendarai sepeda motor ataupun mobil."

"Selain melanggar Undang-undang, ribuan kasus kecelakaan terjadi dengan usia pengendara motor dibawah umur. Jangan sampai karena alasan sayang, nyawa terancam melayang!" begitu bunyi imbauan Satlantas Tangerang Kota.

Istimewa
Operasi Patuh Jaya 2024

Nah, bersiaplah Anda yang ingin berkendara. Patuhi semua aturan berlalu lintas.

Berikut 14 pelanggaran yang diterapkan pada Operasi Patuh Jaya 2024 :

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar