Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Penjelasan Korlantas Polri Tujuan Tilang Bagi Pelanggar Lalin, Ada Unsur Budaya

Indra Aditya - Minggu, 16 September 2018 | 14:40 WIB
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana
Adam
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana

Otomotifnet.com - Masih jadi pertanyaan, seputar sangsi tilang yang diberikan, bukan sekadar peringatan atau hukuman lain yang tidak melibatkan uang.

Banyaknya aktivitas operasi polisi akhir-akhir ini membuat warga yang tak memiliki surat lengkap berkendara resah.

Polisi pun menjelaskan secara jelas kenapa pihaknya harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Enggak Taat Aturan Lalu Lintas Saat Lewat Kampung Ini, Bisa Disuruh Bersihkan Kuburan)

Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).

Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa