Jakarta - Pernah bertemu pengendara motor yang memasang lampu tambahan di belakang atau di depan tunggangan mereka di jalan? Jika iya, kemungkinan Anda akan bertanya-tanya sebenarnya apa sih tujuan dari pengendara motor itu memasang lampu warna-warni tersebut, atau apa lampu tambahan itu mempunyai fungsi tersendiri dan bukan hanya untuk iseng saja.
Salah satu pengendara yang banyak terlihat menggunkan modifikasi seperti ini adalah anggota klub motor yang memiliki hobi melakukan perjalanan jauh atau turing. Menurut Indra Sudrajat, salah satu anggota dari Mandate Riders Community (MRC),
“Kita menggunakan lampu tambahan di motor kita dikarenakan seringnya kalau turing jalannya malam, apalagi kalau rombongan lewat daerah yang enggak ada lampu penerangan di jalan, lampu standar motor dirasa kurang terang. Nah, saat itulah lampu-lampu tambahannya berguna, kalau yang di depan berguna buat bantu nerangin jalan.”
Lalu, bagaimana dari sisi hukum?. Apakah modifikasi penambahan ini diperbolehkan?“Sebenarnya boleh saja melakukan penambahan, tapi fungsi lampu serta warnanya tetap harus mengikuti aturan undang-undang lalu lintas yang sudah diterapkan,” ungkap Kasubdit Dikyasa Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo.
“yang harus dihindari adalah pemasangan lampu tambahan berwarna - warni. Contohnya, aksesoris lampu LED warna - warni yang asal dipasang di sepeda motor,” tambah AKBP Ipung.
Hindari penggunaan lampu tambahan dengan intensitas cahaya yang tinggi, seperti yang terdapat di bohlam LED aftermarket
Statement tersebut didukung oleh Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting. “Penambahan lampu memang boleh, asalkan lampu tambahan itu tidak menganggu pengguna jalan lain. Salah satu misalnya dengan menggunakan lampu sorot yang memiliki intensitas cahaya yang tinggi, warna lampu tambahan tidak sesuai dengan fungsi, atau bahkan memasang lampu rotator dan strobo pada motor,” urainya.
Jusri menjelaskan, salah satu penambahan lampu pada motor adalah menggunakan foglamp mobil untuk dijadikan lampu tambahan di depan.Itupun ada aturan yang harus diikuti, seperti jangan menggunakan lampu dengan intensitas cahaya yang tinggi dan sorot lampu harus fokus ke jalan raya agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
“Perlu saya ingatkan, modifikasi penambahan foglamp ini hanya berguna jika pengendara sering melewati daerah-daerah yang berkabut atau memang tidak memiliki penerangan yang baik, seperti di pegunungan atau jalanan penyambung antar daerah.,” kata Jusri lagi.
Ditambahkannya untuk pemakaian di daerah perkotaan dianggapnya tidak terlalu berpengaruh, karena penerangan di jalan raya yang sudah cukup. Selain itu, juga tidak efisien untuk sistem kelistrikan motor.
Lampu tambahan berwarna merah dan biru dilarang dipakai di kendaraan sipil, hanya diperkenankan untuk kendaraan militer
TIPS POLISI
Tips modifikasi penambahan lampu yang direkomendasikan oleh AKBP Ipung, “bagi Anda yang merasa ukuran lampu sein standar terlalu kecil, dapat menggantinya atau menambah lampu dengan yang berukuran lebih besar. Dengan melakukan hal ini, komunikasi antar pengemudi di jalan akan menjadi lebih baik.”
Dalam menanggapi masalah ini ketiga narasumber dengan tegas mengingatkan, bahwa lampu yang ada pada kendaraan merupakan alat yang digunakan untuk berkomunikasi antara sesama pengguna jalan raya.
Jangan sampai modifikasi penambahan lampu yang dilakukan mengubah fungsi utama dari lampu pada kendaraan. Karena, ditakutkan dapat mengganggu pengemudi kendaraan lain, atau bahkan dapat menyebabkan kesalahpahaman yang dapat berakhir fatal. • (otomotifnet.com)
Editor | : | Otomotifnet |
KOMENTAR