Jakarta - Pernah bertemu pengendara motor yang memasang lampu tambahan di belakang atau di depan tunggangan mereka di jalan? Jika iya, kemungkinan Anda akan bertanya-tanya sebenarnya apa sih tujuan dari pengendara motor itu memasang lampu warna-warni tersebut, atau apa lampu tambahan itu mempunyai fungsi tersendiri dan bukan hanya untuk iseng saja.
Salah satu pengendara yang banyak terlihat menggunkan modifikasi seperti ini adalah anggota klub motor yang memiliki hobi melakukan perjalanan jauh atau turing. Menurut Indra Sudrajat, salah satu anggota dari Mandate Riders Community (MRC),
“Kita menggunakan lampu tambahan di motor kita dikarenakan seringnya kalau turing jalannya malam, apalagi kalau rombongan lewat daerah yang enggak ada lampu penerangan di jalan, lampu standar motor dirasa kurang terang. Nah, saat itulah lampu-lampu tambahannya berguna, kalau yang di depan berguna buat bantu nerangin jalan.”
Lalu, bagaimana dari sisi hukum?. Apakah modifikasi penambahan ini diperbolehkan?“Sebenarnya boleh saja melakukan penambahan, tapi fungsi lampu serta warnanya tetap harus mengikuti aturan undang-undang lalu lintas yang sudah diterapkan,” ungkap Kasubdit Dikyasa Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo.
“yang harus dihindari adalah pemasangan lampu tambahan berwarna - warni. Contohnya, aksesoris lampu LED warna - warni yang asal dipasang di sepeda motor,” tambah AKBP Ipung.
Hindari penggunaan lampu tambahan dengan intensitas cahaya yang tinggi, seperti yang terdapat di bohlam LED aftermarket
Editor | : | Otomotifnet |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR