Otomotifnet.com - Jadi sebuah sebuah konvensi yang tak tertulis buat konsumen yang bermasalah dengan kredit kendaraannya.
Nggak enak banget harus kedatangan dan berhadapan berhadapan dengan petugas penagihan (debt collector) atau yang di kalangan anak motor dikenal dengan 'mata elang'.
Apalagi kalau sampai dikejar dan diberhentikan di jalan gara-gara motor ada masalah soal pembayarannya sama mata elang.
Julukan mata elang ini karena kerap petugas penagihan ini berdiam atau ngetem di satu tempat.
Lalu melihat tajam setiap plat nomor motor yang lewat sambil mencocokkan apakan plat nomor motor tersebut masuk dalam kategori menunggak atau tidak.
Wajar dijuluki mata elang karena tindak-tanduk petugas penagihan (debt collector) persia burung elang.
Burung elang memiliki kelebihan yaitu kemampuan pandangan jarak jauhnya 100 kali lebih baik dibanding manusia.
Baca Juga: Jurus Maut Bikin Debt Collector Abal-abal Ngacir, Tanyakan Aja Kertas Ini
Tips Agar Terhindar Dari Mata Elang
Lalu bagaimana bisa terhindar dari tatapan si mata elang ini?
Ini dia 10 langkah bila sampai menghadapi motor sampai ditarik paksa, simak:
1. Berhenti Di Tempat Ramai
Jangan langsung menepi bila ternyata diberhentikan mata elang.
Menepilah di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan dan jangan di tempat
2. Amankan Kunci Kontak Kendaraan
Setelah menepi, matikan motor dan kemudian cabut serta simpan kunci kontak motor.
3. Usahakan Tetap Tenang Dan Jangan Panik
Tanyakan maksud dan alasan mereka menghentikan motor.
Jangan lupa untuk menanyakan dan jangan lupa mengingat dan mencatat identitas mereka.
4. Beri Waktu Mata Elang Memeriksa Motor
Kasih petugas penagihan kesempatan untuk mengecek kendaraan motor.
Untuk keperluan administrasi dan bukti, jangan lupa difoto.
5. Periksa Data Kendaraan Dari Daftar Mata Elang
Tanyakan dan cek identitas pemilik kendaraan yang ada di daftar mata elang.
Baca Juga: Jurus Jitu Bikin Debt Collector Gadungan Ngaku, Ucap 2 Kata Ini Dijamin Lari Ketakutan
6. Tidak Dibenarkan Memberikan Surat Kendaraan
Saat dihentikan petugas penagihan, jangan pernah memberikan secara spontan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (STNK) ke mereka.
Simpan di tempat yang dirasa aman.
7. Negosiasikan Bila Benar Masalah Tunggakan
Jika ternyata motor diberhentikan dan dari daftar petugas penagihan benar ada masalah cicilan.
Bicarakan baik-baik dan cari solusi pemecahannya,
8. Kalau Bisa Transfer Segera Cicilannya
Apabila motor diberhentikan dan benar ada masalah keterlambatan pembayaran, bisa melunasi cicilan dengan cara transfer.
Tunjukkan bukti transfernya ke mereka
9. Datangi Kator Cabang Lembaga Leasing
Bila tak sanggup melunasi cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
10. Mintakan SPK
Jika benar-benar sudah masuk kategori gagal bayar alias nggak sanggup bayar
Mintakan SPK, bukan kepanjangan Surat Pemesanan Kendaraan lho, melainkan Surat Penarikan Kendaraan
Jadi nggak nggak perlu was-was dan parno lagi kalau sampai kejadian diberhentikan mata elang.
Baca Juga: Debt Collector Punya 4 Syarat Tarik Paksa Kendaraan, Tak Bawa 1 Berarti Ilegal
Posted : Minggu, 4 Agustus 2024 | 20:54 WIB| Last updated : Minggu, 4 Agustus 2024 | 20:54 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR