Otomotifnet.com - Problem parkir kendaraan menjadi momok masyarakat DKI Jakarta saat ini.
Hal ini seiring semakin banyaknya orang beli mobil tapi enggak punya memiliki lahan parkir.
Untuk itu Ivan Valentino, Manajer Humas Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, mengingatkan warga di DKI Jakarta.
Untuk tidak memarkir kendaraan pribadi di sekitar jalan lingkungan warga atau di depan rumah.
(BACA JUGA: Ngakak, Pencurian Moge Baru Saja Terkuak, Sudah Ada Parodinya)
Diakui Ivan Valentino, tak ada larangan bagi warga untuk memiliki mobil, tetapi diwajibkan untuk memiliki garasi di tempat tinggalnya.
"Jangan juga parkirnya di depan rumah. Itu memang aturan," jelas Ivan Valentino ketika dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (18/3/2018).
Ivan Valentino menjelaskan lebih lanjut, pihaknya tetap akan dilakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraannya tersebut, dengan cara digembos serta diderek anggota.
"Pasti ditindak tegas," imbuh Ivan Valentino.
(BACA JUGA: Bukti Belum ‘Karatan’, Begini Kata Valentino Rossi Usai Balapan)
Hal ini dilakukan, ucap Ivan, jika akan sulit bagi unit pemadam kebakaran masuk ke daerah pemukiman yang rumahnya dilanda kebakaran untuk segera lakukan pemadaman api.
"Belum lagi kalau ada orang sakit. Kalau, jalan lingkungan warga itu sempit akibat banyaknya kendaraan parkir jadi susah masuk ambulans atau susah lewat."
"Jadi, wajar kami akan tindak bagi yang memarkirkan kendaraannya itu, baik di depan rumah atau jalan linkungan warga itu," pungkas Ivan Valentino.
Nah, ngambek-ngambek deh buat yang diderek mobilnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,wartakotalive.com |
KOMENTAR