Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bingung, Suara Knalpot Motor Bisa Diuji Sama Polisi, Ini Batas Maksimal Kebisingannya

Indra Aditya - Rabu, 2 Mei 2018 | 19:06 WIB
Anggota subditgakkum Polda Banten sedang melakukan uji knalpot
Anggota subditgakkum Polda Banten sedang melakukan uji knalpot

Otomotifnet.com –Perhatian buat rider yang sudah mengganti knalpot motornya dengan tipe racing.

Bila melewati batas yang ditentukan bisa diganjar dengan tilang.

Seperti pada postingan akun Instagram @mansip13, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan suara knalpot.

Pada slide video pertama, alat pengukur yang mereka gunakan adalah aplikasi yang tersedia di smartphone yaitu Sound Meter.

Dari suara yang terdengar di video ini, pak polisi menjelaskan bahwa sedang melakukan pengujian terkait batas pelanggaran suara knalpot yang diizinkan merujuk peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

(BACA JUGA: Sempat Gempar, Polisi Gak Berani Tilang Anggota TNI Di JLNT Kasablanka, Begini Alasannya)

Pak polisi juga menyebut bahwa setiap motor yang menggunakan knalpot racing dan melebihi batas maksimal bisa dikenakan tilang.

Anggota subditgakkum juga menyarankan agar tidak menggunakan knalpot racing yang memang diperuntukan motor balap di sirkuit.

Berikutnya di slide ke-2, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan, caranya mendekatkan smartphone dengan knalpot motor patroli Yamaha FJR1300.

Motor digas hingga 6.000 rpm dengan hasil uji 75 db.

Sedangkan batas maksimal yang ada pada peraturan adalah 95 db.

Pengetesan menggunakan Yamaha Vixion yang sudah memakai knalpot Daytona GP Taper Competition oleh pemilik akun.

(BACA JUGA: Faktanya Begitu, Rossi Punya Modal Bagus Di MotoGP Jerez, Pegang Rekor Paling Sukses)

Tercatat hasil uji yang dilakukan adalah 82 db, masih dalam batas aman.

Namun bedanya, motor yang diuji coba hanya dalam keadaan idle alias langsam.

Lalu bagaimana hasilnya ya bila dicoba dengan 6.000 rpm?

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa