Otomotifnet.com –Perhatian buat rider yang sudah mengganti knalpot motornya dengan tipe racing.
Bila melewati batas yang ditentukan bisa diganjar dengan tilang.
Seperti pada postingan akun Instagram @mansip13, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan suara knalpot.
Pada slide video pertama, alat pengukur yang mereka gunakan adalah aplikasi yang tersedia di smartphone yaitu Sound Meter.
Dari suara yang terdengar di video ini, pak polisi menjelaskan bahwa sedang melakukan pengujian terkait batas pelanggaran suara knalpot yang diizinkan merujuk peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
(BACA JUGA: Sempat Gempar, Polisi Gak Berani Tilang Anggota TNI Di JLNT Kasablanka, Begini Alasannya)
Pak polisi juga menyebut bahwa setiap motor yang menggunakan knalpot racing dan melebihi batas maksimal bisa dikenakan tilang.
Anggota subditgakkum juga menyarankan agar tidak menggunakan knalpot racing yang memang diperuntukan motor balap di sirkuit.
Berikutnya di slide ke-2, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan, caranya mendekatkan smartphone dengan knalpot motor patroli Yamaha FJR1300.
Motor digas hingga 6.000 rpm dengan hasil uji 75 db.
Sedangkan batas maksimal yang ada pada peraturan adalah 95 db.
Pengetesan menggunakan Yamaha Vixion yang sudah memakai knalpot Daytona GP Taper Competition oleh pemilik akun.
(BACA JUGA: Faktanya Begitu, Rossi Punya Modal Bagus Di MotoGP Jerez, Pegang Rekor Paling Sukses)
Tercatat hasil uji yang dilakukan adalah 82 db, masih dalam batas aman.
Namun bedanya, motor yang diuji coba hanya dalam keadaan idle alias langsam.
Lalu bagaimana hasilnya ya bila dicoba dengan 6.000 rpm?
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR