Namun, tiket parkir yang diberikan itu bukan untuk kendaraan roda dua, melainkan untuk roda empat dengan tarif yang tertulis Rp 5.000.
Kenaikan tarif parkir ini juga dikeluhkan pengendara lainnya, Willy.
Dua kali dalam sepekan, Willy mendatangi Pasar Tanah Abang untuk mengantar istrinya berbelanja.
Willy mengatakan, tarif parkir yang dikenakan beberapa waktu yang lalu tidak semahal tarif parkir yang kini diterapkan di Jatibaru.
"Kalau dulu sekitar Rp 2.000 apa Rp 3.000 ya, tetapi sekarang kok tiba-tiba naik Rp 5.000. Saya sih enggak tanya kenapa, tetapi ya kalau namanya masalah parkir kayaknya sudah biasa begini ya (naik)," ujar Willy.
Pengendara lain yang tengah memarkirkan motornya di kawasan itu juga mengeluh.
Dia mengatakan, beberapa kali memarkirkan motornya di kawasan tersebut, tarif parkir yang dikenakan tidak lebih dari Rp 3.000.
Kepada petugas parkir, pengendara yang enggan disebut namanya itu sempat menanyakan alasan tarif parkir itu naik.
Namun, kata dia, petugas parkir tidak memberitahukan alasannya dengan jelas.
"Katanya sih naik saja, enggak kedengeran jawabannya apa," ujar pengendara itu.
Pantauan kami di lokasi, sejumlah pemuda berkaus ikut mengatur parkir di kolong flyover tersebut. Biasanya, perparkiran hanya diatur oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(BACA JUGA: Pungutan Liar Parkir Gasibu Terang-terangan, Kalau Gagal Ditertibkan Lagi, Kebangetan)
Saat dikonfirmasi, Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino mengaku terkejut akan informasi tersebut.
Ivan mengatakan, tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 2.000.
Ia pun berjanji menindaklanjuti informasi mengenai kenaikan tarif ini.
"Pelanggaran Pak, saya akan teruskan ke orang wilayah Jakarta Pusat supaya mereka mempertanggungjawabkan. Ini enggak benar ini, enggak boleh terjadi. Standar motor itu juga seharunya Rp 2.000, mana ada motor Rp 3.000," ujar Ivan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR