Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil-Mobil Terbaru Wajib Ikut Standar Euro 4

Parwata - Selasa, 30 Oktober 2018 | 16:30 WIB
Ilustrasi emisi gas buang knalpot mobil
Ilustrasi emisi gas buang knalpot mobil

Otomotifnet.com - Pabrikan wajib mengikuti standar emisi gas buang Euro 4

Standar ini ditetapkan di Indonesia Oktober 2018.

Belakangan yang ramai dibahas, yakni Mitsubishi Xpander produksi Oktober 2018.

Penerapan Euro 4 ini berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

Tepatnya No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Euro 4?

Euro 4 merupakan bagian salah satu bagian dari standar emisi gas buang di negara Uni Eropa.

Standar emisi gas buang Euro 4 diterapkan pada Januari 2005.

(BACA JUGA: Cara Kerja Preload Adjuster di Sokbreker Depan Motor, Setting Tambah Oli)

Catalytic converter untuk reduksi emisi gas buang
Daimler AGpress department
Catalytic converter untuk reduksi emisi gas buang

Euro 4 ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.

Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.

Standar emisi gas buang Eropa ini terdiri dari 6 tingkatan, mulai dari terendah Euro 1 dan tertinggi Euro 6.

Di setiap tahapan ada batasan emisi gas buang yang wajib ditaati.

Mobil-mobil yang tidak memenuhi standar emisi gas buang ini tidak bisa dijual di Eropa.

(BACA JUGA: Sokbreker Depan Bermasalah Ternyata Enggak Harus Bocor)

Cek emisi gas buang
Dipo
Cek emisi gas buang

Soalnya, tujuan standar emisi gas buang ini untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan warga Eropa.

Tak heran, semakin tinggi angka standarnya, tingkat emisi gas buang yang dihasilkan mesin mesti lebih rendah lagi.

Misalnya Euro 1 yang dikeluarkan pada Juli 1992 itu mensyaratkan batas emisi CO 2,72 g/km dan HC+NOx 0,97 g/km untuk mesin bensin serta diesel.

Sementara itu batasan PM di mesin diesel maksimum 0,14 g/km.

Bandingkan dengan Euro 2 yang diresmikan Januari 1996 di mesin bensin batas emisi CO-nya jadi 2,2 g/km dan HC+NOx jadi 0,5 g/km sedang di mesin diesel CO jadi 1 g/km, HC+NOx jadi 0,7 g/km, dan PM jadi 0,08 g/km.

(BACA JUGA: Musim Hujan Telah Tiba, 8 Bagian Mobil Yang Perlu Perhatian)

Sementara pada Euro 3 yang mulai berlaku pada Januari 2000, batasan emisi karbon monoksida dan diesel particulate yang paling ditekan dibanding Euro 2.

Untuk mesin bensin, standar emisi gas buang CO 2,3 g/km, HC 0,20 g/km, dan NOx 0,15 g/km.

Sementara untuk mesin diesel emisi CO 0,64 g/km, HC+NOx 0,56 g/km, NOx 0,50 g/km, dan PM 0,05 g/km.

Saat ini di Eropa yang berlaku sejak September 2014 adalah Euro 6.

Euro 6 ini sanggup mereduksi emisi gas buang sebesar 92% dibanding standar emisi gas buang Euro 1.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa