Otomotifnet.com - Enggak cuma puluhan, bahkan ratusan motor terlihat terparkir tak beraturan di daerah Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Ternyata ratusan motor tersebut merupakan barang bukti kendaraan yang terkait kasus kecelakaan maupun tilang.
Paling banyak kendaraan yang terparkir adalah roda dua, mulai yang masih bagus hingga sudah ada yang penuh debu dan karat.
"Kalau kaitannya dengan barang bukti (motor hasil tilang) itu sebetulnya berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tinggal orangnya mau ngambil atau tidak sesuai tanggal sidangnya," kata Iptu Ayu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Kamis (20/12).
(Baca Juga : Toyota Agya Tabrak Daihatsu Hiline, Honda Vario Apes Ikut Jadi Korban)
Menurut dia, karena pengadilan tidak memiliki tempat, jadinya kendaraan-kendaraan tersebut disimpan terlebih dahulu.
"Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda tilang baru mereka kasih surat ke kami, setelah itu baru kami keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut," tuturnya.
Pertanyaannya kenapa masih banyak kendaraan ini tidak diambil oleh pemiliknya?
Bahkan ketebalan debu yang menempel di kendaraan sangat tebal bahkan ada yang sampai berkarat.
(Baca Juga : Tilang Elektronik Nyasar Bikin Risih, Cepat Blokir STNK)
Kondisi fisik dari masing-masing motor ini berbeda-beda.
Di antaranya terlihat baik dan terawat dan beberapa lainnya bahkan kumuh dan hancur.
"Kurang lebih itu totalnya sekitar ada ratusan," jelas Iptu Ayu.
Tapi banyak motor yang sudah diambil oleh pemilik.
(Baca Juga : Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti)
"Jika lengkap surat-suratnya pasti diambil. Kalau yang enggak diambil itu biasanya kendaraan bodong, perlengkapannya kurang, kalau bodong itu dia tidak dapat menunjukan surat-suratnya," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat dimintai kelengkapan surat-surat, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun surat izin mengemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan kendaraan tersebut disita hingga pengendara selesai menjalani sidang.
"Yang jelas kendaraan itu ditilang karena dia (pengendara) tidak dapat menunjukan surat kendaraan sesuai yang berlaku, contoh misalnya tidak dapat menunjukan STNK," ucapnya.
Menurut Iptu Ayu, dalam undang-undang mengatakan bahwa kendaraan itu harus dilengkapi dengan kelengkapan dan perlengkapan kendaraan.
(Baca Juga : Moge Tanpa Pelat Nomor Ditilang, Padahal Dari Pabrik Tak Ada Dudukannya)
Motor yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis dan merek.
Bahkan ada motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk itu, masyarakat yang ditilang dapat mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan menunjukkan STNK, BPKB, atau surat keterangan kehilangan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR