Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Luar Biasa! Motor Bertumpuk-Tumpuk Gak Ada Harganya, Sitaan Polres Bekasi Kota

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 Desember 2018 | 09:00 WIB
Keadaan motor hasil tilang di Polres Bekasi
Istimewa
Keadaan motor hasil tilang di Polres Bekasi

Otomotifnet.com - Enggak cuma puluhan, bahkan ratusan motor terlihat terparkir tak beraturan di daerah Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata ratusan motor tersebut merupakan barang bukti kendaraan yang terkait kasus kecelakaan maupun tilang.

Paling banyak kendaraan yang terparkir adalah roda dua, mulai yang masih bagus hingga sudah ada yang penuh debu dan karat.

"Kalau kaitannya dengan barang bukti (motor hasil tilang) itu sebetulnya berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tinggal orangnya mau ngambil atau tidak sesuai tanggal sidangnya," kata Iptu Ayu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Kamis (20/12).

(Baca Juga : Toyota Agya Tabrak Daihatsu Hiline, Honda Vario Apes Ikut Jadi Korban)

Menurut dia, karena pengadilan tidak memiliki tempat, jadinya kendaraan-kendaraan tersebut disimpan terlebih dahulu.

"Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda tilang baru mereka kasih surat ke kami, setelah itu baru kami keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut," tuturnya.

Pertanyaannya kenapa masih banyak kendaraan ini tidak diambil oleh pemiliknya?

Bahkan ketebalan debu yang menempel di kendaraan sangat tebal bahkan ada yang sampai berkarat.

(Baca Juga : Tilang Elektronik Nyasar Bikin Risih, Cepat Blokir STNK)

Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi
Istimewa
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi

Kondisi fisik dari masing-masing motor ini berbeda-beda.

Di antaranya terlihat baik dan terawat dan beberapa lainnya bahkan kumuh dan hancur.

"Kurang lebih itu totalnya sekitar ada ratusan," jelas Iptu Ayu.

Tapi banyak motor yang sudah diambil oleh pemilik.

(Baca Juga : Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti)

"Jika lengkap surat-suratnya pasti diambil. Kalau yang enggak diambil itu biasanya kendaraan bodong, perlengkapannya kurang, kalau bodong itu dia tidak dapat menunjukan surat-suratnya," tegasnya.

Dia melanjutkan, saat dimintai kelengkapan surat-surat, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun surat izin mengemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan kendaraan tersebut disita hingga pengendara selesai menjalani sidang.

"Yang jelas kendaraan itu ditilang karena dia (pengendara) tidak dapat menunjukan surat kendaraan sesuai yang berlaku, contoh misalnya tidak dapat menunjukan STNK," ucapnya.

Menurut Iptu Ayu, dalam undang-undang mengatakan bahwa kendaraan itu harus dilengkapi dengan kelengkapan dan perlengkapan kendaraan.

(Baca Juga : Moge Tanpa Pelat Nomor Ditilang, Padahal Dari Pabrik Tak Ada Dudukannya)

Motor yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Bahkan ada motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk itu, masyarakat yang ditilang dapat mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan menunjukkan STNK, BPKB, atau surat keterangan kehilangan.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa