"Entah apa pikiran mereka, komunitas tersebut langsung "nylesep" melewati palang pintu, dan berhenti menunggu di tepi rel kereta api seperti nampak pada gambar," tulis Pendika lagi.
Lalu bagaimana aturan dan sanksinya?
Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bagi para pengguna jalan untuk mengurangi kasus kecelakaan di perlintasan kereta api.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
(Baca Juga : Geng Motor Mongrel Mob Berjanji, Bakal 'Menghantui' Pelaku Penembakan Masjid di Penjara!)
Pasal tersebut berbunyi "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api"
Lalu di peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yakni pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Enggak cuma itu, aturan melewati perlintasan kereta api juga sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi untuk pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang bunyinya seperti di bawah ini.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus Online |
KOMENTAR