Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Promo Ojek Online Dibolehin, Tapi Syarat Ini Enggak Boleh Dilanggar

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi Gojek dan Grab
Ilustrasi Gojek dan Grab

Adapun 41 kota yang mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.

Untuk zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kab. Bogor, Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.

Kemenhub pun telah melayangkan surat edaran ke dua aplikator terkait dengan biaya jasa.

(Baca Juga: Diskon dan Promo Transportasi Online Batal Dilarang Kemenhub, Ini Alasannya)

Surat edaran ini bukanlah surat larangan untuk memberikan diskon kepada penumpang.

“Diskon ataupun promo boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan," terang Budi Setiadi.

"Karena apabila melanggar akan ada persaingan yang tidak sehat," ujar Dirjen Budi.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa