Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Promo Ojek Online Dibolehin, Tapi Syarat Ini Enggak Boleh Dilanggar

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi Gojek dan Grab
Ilustrasi Gojek dan Grab

Otomotifnet.com - Biaya jasa ojek online sudah diatur dalam Permen No 12 Tahun 2019.

Terkait Perlindungan Keselamatan Pengguna Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dan Juga Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019.

Isinya mengatur soal pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Tujuan utamanya sebenarnya untuk mengawasi aplikator ojek online saat mengatur besaran biaya jasa ojek online.

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Diubah Lagi Akhir Juni 2019, Turun Karena Alasan Ini)

Peraturan tarif tersebut telah dilakukan di 41 kota yang mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah yang akan melakukan pengawasan langsung di masing-masing kota.

“Kita akan melakukan pengawasan hingga satu bulan untuk melihat apakah aplikator telah menerapkan tarif yang sesuai," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi di Jakarta, (5/7).

"Kita juga akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemenhub untuk melakukan survei, karena kita ingin melihat respons dari masyarakat," sambungnya.

Adapun 41 kota yang mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.

Untuk zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kab. Bogor, Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.

Kemenhub pun telah melayangkan surat edaran ke dua aplikator terkait dengan biaya jasa.

(Baca Juga: Diskon dan Promo Transportasi Online Batal Dilarang Kemenhub, Ini Alasannya)

Surat edaran ini bukanlah surat larangan untuk memberikan diskon kepada penumpang.

“Diskon ataupun promo boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan," terang Budi Setiadi.

"Karena apabila melanggar akan ada persaingan yang tidak sehat," ujar Dirjen Budi.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa