Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut, Kendaraan Dicap Ilegal, Tahun Ini Berlaku!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juli 2019 | 16:00 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Otomotifnet.com - STNK mati dua tahun berturut-turut setelah masa ganti pelat nomor, kendaraan akan jadi barang ilegal!

Kebijakan ini sedang dikaji oleh Korlantas Polri terkait regulasi penghapusan data kendaraan dan harapannya tahun ini terealisasi.

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, aturan sudah jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan," katanya.

(Baca Juga: Ingat! Menyita SIM Atau STNK Penabrak Saat Kecelakaan Melanggar KUHP)

"Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan motor.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap tidak diurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus.

Akhirnya tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

(Baca Juga: Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda)

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja," terangnya, (3/7).

"Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberi surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya," bebernya.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa