Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap tidak diurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus.
Akhirnya tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".
Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
(Baca Juga: Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda)
"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja," terangnya, (3/7).
"Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberi surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.
Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR