Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut, Kendaraan Dicap Ilegal, Tahun Ini Berlaku!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juli 2019 | 16:00 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap tidak diurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus.

Akhirnya tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

(Baca Juga: Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda)

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja," terangnya, (3/7).

"Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberi surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa