Otomotifnet.com - Melanjutkan kabar telah ditekennya Perpres (Peraturan Presiden) terkait mobil listrik oleh Presiden Jokowi.
Tersirat makna mewajibkan merakit kendaraan listrik di Indonesia dalam tiga tahun ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian yang mengatakan dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35% pada tahun 2023.
Upaya ini guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air.
(Baca Juga: Tim Honda MotoGP Memanas, Antar Pembalap Saling Serang, Crutchlow Terlalu 'Bawel')
Oleh karenanya pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU).
Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN. Lantas berapa kuota impornya?
"Kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek), Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia," terang Airlangga.
Kewajiban memenuhi TKDN tersebut sejalan dengan harmonisasi dari regulasi yang mengatur perjanjian kerjasama dagang.
Salah satunya Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Sehingga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
“Karena dalam IA-CEPA, ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” lanjut Menperin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR