Aturan ganjil genap ini hanya dikecualikan bagi kendaraan umum yang berpelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya sesuai dengan yang telah diumumkan.
Namun, taksi online tidak masuk dalam pengecualian tersebut.
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, untuk kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11 (jenis kendaraan)," papar Syafrin (12/8/2019).
Pihaknya khawatir apabila taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan transportasi umum pelat kuning.
(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Diperluas, Para Pengusaha Protes, Anies Baswedan: Tahun Lalu Juga begitu)
Lantaran hingga saat ini penataan angkutan umum pelat kuning masih menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tambah Syafrin.
Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menhub Budi Minta Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Ini Kata Kadisbub DKI"
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR